
KESATU.CO- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran berat saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Sanksi tegas yang akan diberlakukan Disdik Kota Bandung diantaranya; pencopotan kepala sekolah hingga siswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti perpeloncoan dan sebagainya akan langsung dikeluarkan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran selama MPLS maka sanksi yang diberikan cukup berat.
“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat. Kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” tegas Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung, Jakarta, Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga: MPLS, Disdik Kota Bandung Larang Keras Perpeloncoan hingga Memberatkan Siswa dan Orang Tua
Penerapan sanksi berat tersebut jelas Hikmat Ginanjar, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain menerapkan sanksi berat, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun melarang keras pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah memuat unsur perpeloncoan.
Termasuk, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun meminta semua sekolah di Kota Bandung tidak memberatkan siswa dan orang tua baik fisik maupun materi dalam melakukan kegiatan MPLS.
“Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila,” tegas dia.
“Satuan pendidikan pun wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya,” sambungnya.
from "buat" - Google Berita https://ift.tt/iIHA9Vm
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar