/data/photo/2017/08/16/612350938.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi, dilaporkan ke polisi karena diduga menjalin kontrak palsu dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Para pelapor merupakan pemilik bus Metro Mini. Mereka melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/719/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Komisaris PT Metro Mini, Herlambang Wicaksono mengatakan, para pemilik angkot mengaku dimintai uang DP sekitar Rp 300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta bisa mengaspal kembali di bawah naungan PT Transjakarta.
Baca juga: Transjakarta Akan Operasikan 10.000 Bus Listrik hingga Tahun 2030 Demi Tekan Emisi Karbon
"Sebenarnya (Nofrialdi) belum berkontrak dengan Transjakarta, tetapi anggota kami telah diminta DP oleh oknum pengurus (Nofrialdi) sehingga anggota kami mengalami kerugian," ujar Herlambang saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (2/9/2022).
Para pemilik bus menyerahkan uang DP karena tertipu surat kontrak palsu antara PT Metro Mini dengan PT Transjakarta yang ditunjukkan oleh Nofrialdi.
"Kerugian Rp 1 miliar lebih. Perjanjiannya, dijanjikan kontrak per kilometer, sedangkan kontrak dengan Transjakarta belum ada untuk PT Metro Mini," kata Herlambang.
Pengacara para korban, Jhon Saud, mengatakan, perjanjian palsu itu sudah ada sejak 2019.
"Korban berniat untuk membeli dan memberikan DP 300 juta, ternyata sampai saat ini unitnya belum ada. Kami sudah klarifikasi ke Transjakarta dan perjanjian itu tidak ada," kata Jhon.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta, Iwan Samariansyah mengatakan, hingga kini memang belum ada bus Metro Mini yang beroperasi di bawah naungan PT Transjakarta.
"Karena masih ada kendala proses administratif. Kepengurusan Metromini ada dualisme," kata Iwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "buat" - Google Berita https://ift.tt/au7xACU
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar