
MATARAM-Seorang terduga pengedar sabu berinisial IKT, 33 tahun, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di wilayah Abian Tubuh, Cakranegara, Selasa malam (21/2). Saat ditangkap, pria yang tercatat sebagai residivis ini menangis. ”Nyesel, nyesel,” kata IKT sambil menangis dan sungkeman meminta maaf ke istrinya yang sedang hamil tua.
IKT mengaku mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. ”Jual (sabu) untuk biaya persalinan istri,” katanya pada polisi.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihak keluarga sempat menghalangi proses penangkapan IKT. ”Tetapi kami yang menggandeng aparat lingkungan setempat dapat memberikan imbauan pada pihak keluarga, sehingga proses penggeledahan berjalan lancar,” kata Yogi.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu. Barang bukti itu sempat dibuang IKT untuk mengelabui polisi. ”Kami temukan barang bukti yang dibuangnya dengan berat bruto 1 gram,” kata dia.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah IKT. Namun, tim tidak menemukan barang bukti. ”Yang ditemukan sisa klip dan beberapa peralatan menggunakan sabu,” bebernya.
Yogi mengatakan, IKT merupakan residivis. Dia menjual sabu sejak beberapa bulan lalu. ”Pengakuannya menjual sabu untuk menabung persiapan persalinan istrinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IKT dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1)
from "buat" - Google Berita https://ift.tt/8jrBMS0
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar