Reporter: Arie Saputra Wijaya|
Editor: Redaksi|
Senin 17-04-2023,18:40 WIB
Sejumlah mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Rejang Lebong terparkir di halaman kantor bupati. FOTO: ARIE--rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM – Bupati Rejang Lebong larang anak buah gunakan mobnas buat mudik.
Patut jadi perhatian bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong khususnya yang diberi kepercayaan memegang mobil dinas (Mobnas).
Di momen libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemkab Rejang Lebong melarang pejabat membawa mobnas untuk mudik lebaran, baik di dalam Provinsi Bengkulu maupun ke luar Provinsi Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengungkapkan dasarnya kendaraan dinas, baik mobil dinas maupun motor dinas yang dipercayakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
BACA JUGA:TERBARU, Ini Besaran Tarif Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2023
BACA JUGA:Mulai Berlaku, Ini Daftar Tarif Angkutan Mudik Lebaran di Bengkulu
Sehingga untuk keperluan di luar keperluan kedinasan, seperti mudik lebaran kendaraan dinas tidak boleh digunakan.
Meski belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, namun Bupati menegaskan larangan ini merupakan keputusan dari Bupati Rejang Lebong, mengingat penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukkannya itu harus dipertanggungjawabkan.
Hanya saja penggunaan kendaraan dinas di momen libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, tetap diperbolehkan untuk tujuan yang masih berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Kalau untuk dalam wilayah Rejang Lebong, ya tidak apa-apa.
BACA JUGA:Junimart Girsang: Seluruh Tenaga Honorer Harus Diangkat PPPK Paling Lama 28 November 2023
BACA JUGA:Bisa Daftar Lewat Handphone, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51
Tapi kalau ke luar kota atau ke luar provinsi, kita jelas tidak memperbolehkannya.
Karena jika terjadi apa-apa nantinya pada kendaraan dinas tersebut, maka Pemkab Rejang Lebong yang akan disalahkan,” ungkap Bupati.
Sumber:
from "buat" - Google Berita https://ift.tt/h3jdJcV
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar