/data/photo/2024/02/01/65bb4f2fe0114.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum relawan Pro Jokowi (ProJo) Budi Arie Setiadi mempertanyakan urgensi hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Budi Arie menyebutkan, selisih perolehan suara antara pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan dua paslon lain sangat tinggi.
Sehingga, menurut dia, kecurangan tidak mungkin terjadi dan sulit dibuktikan jika selisihnya begitu tinggi.
"Hak angket gimana, (kalau) selisih (perolehan suara) 50 juta. Hak angket dari mana? Coba dipikirin, kecurangan dari mana, 50 juta loh selisihnya. Kalau cuma 10.000 20.000 boleh, selisih 50 juta sehebat apa bisa curang 50 juta. Ya hak angket buat apa?" ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Ditanya soal Sikap PPP Terkait Hak Angket, Sandiaga Bilang Itu Urusan Mardiono
Budi Arie juga menegaskan, hak angket sebenarnya bukan urusan pemerintah, melainkan partai politik.
Ia lantas mempertanyakan komitmen partai untuk merealisasikan hak angket itu.
"Bukan soal dihindari, partai mau enggak? Hak angket bukan urusan pemerintah, tapi partai. Kan DPR, partai, partainya mau enggak?" tegasnya.
Selain itu, menurut Budi Arie, harus jelas benar tujuan dilaksanakannya hak angket.
Baca juga: Parpol Saling Tunggu, Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Hanya Gertak Sambal?
Diketahui bahwa sampai saat ini belum ada pergerakan signifikan untuk merealisasikan hak angket DPR RI.
Meski begitu, terdapat empat partai politik yang masih mendorong penggunaan hak tersebut, yaitu PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "buat" - Google Berita https://ift.tt/B4m9bIT
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar