Reporter: Ilham Juliandi|
Editor: Redaksi|
Senin 17-04-2023,19:21 WIB
Kendaraan dinas pejabat Pemkot Bengkulu. foto: ical--
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Buat kepala daerah sampai kades dilarang terima pemberian hari raya.
Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/537/INP/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
SE ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu, pimpinan BUMD dilingkup Pemprov Bengkulu, ASN, PTT, THL dilingkup Pemprov Bengkulu bahkan Kepala Desa (Kades)/lurah se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, SE, MM menyampaikan, SE Gubernur Bengkulu tersebut menindak lanjuti SE pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
BACA JUGA:Harap Maklum, Tak Ada Jatah THR Buat PPK dan PPS
BACA JUGA:Maknai Ramadan & Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
“Jika pihak yang mengetahui adanya gratifikasi atau terjadi tindakan korupsi silakan melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat, baru akan dilaporkan ke deputi yang berkaitan dengan gratifikasi di KPU,” kata Heru.
Dalam SE tersebut ada terdapat 10 poin pengendalian gratifikasi.
Diantaranya pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
BACA JUGA:Junimart Girsang: Seluruh Tenaga Honorer Harus Diangkat PPPK Paling Lama 28 November 2023
BACA JUGA:Bisa Daftar Lewat Handphone, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Heru.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sumber:
from "buat" - Google Berita https://ift.tt/hK0xbqp
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar