Artis HI Ditangkap karena Narkoba. ©2023 Merdeka.comMerdeka.com - Polisi telah mengamankan seorang artis berinisial HF alias HI (28) diduga terkait narkoba jenis pil ekstasi. Ia ditangkap polisi pada Jumat (14/4) lalu, di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Lalu petugas awalnya melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat didapatkan kebenaranya. Selanjutnya pada hari Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib di Kos Nakita Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas mengamankan MR dan saudari ICA," kata Syahduddi, Senin (17/4).
2 dari 5 halaman
Dari sana, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong kaca alat isap sabu beserta cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu milik ICA.
Selanjutnya, petugas melakukan Interogasi kepada MR. Dari situ, didapatkan informasi bahwa MR telah memberikan ekstasi, kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan party (pesta narkoba) bersama AIF, saudari GA, saudari W, saudari RD, HF dan MR.
"Hasil keterangan MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari H (DPO), kemudian petugas bergerak ke Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan HF, saudari GA dan RD," ujarnya.
3 dari 5 halaman
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukannya barang bukti apapun. Petugas pun melakukan interogasi kepada HF.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan ke apartemen yang dimaksud, sekiranya pukul 02.30 Wib di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan, diamankan AIF dan saudari W dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," jelasnya.
"Kemudian MR, ICA, HF, GA, RD, AIF dan W beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
4 dari 5 halaman
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I dengan pidana penjara 4 tahun.
"Terkait surat edaran Mahkamah agutng bahwa barang bukti di bawah sema, korban penyalahguna narkotika wajib di rehabilitasi," sebutnya.
"Imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepihak berwenang apabila mengetahui ada saudara atau kerabat yang menjadi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
5 dari 5 halaman
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis seni peran atau sinetron berinisial HF alias HI (28) lantaran terlibat kasus narkoba.
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, Minggu (16/4).
Syahduddi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penanganan dan barang bukti yang diamankan petugas saat proses penangkapan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Akmal menjelaskan HF ditangkap di sebuah apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4) lalu.
"Kami tangkap di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Akmal.
[rhm]from "buat" - Google Berita https://ift.tt/Vrqi9GI
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar